MUSTIKA WANGI- FUNGSI WARNA LAMPU MOBIL
KURSUS MENGEMUDI MAJALENGKA
Salah satu komponen mobil yang tidak jarang terlihat ialah lampu. Ya, kegunaannya memang guna menerangi jalan.
Warnanya juga beragam. Ada merah, putih, dan kuning.
Ternyata, lampu mobil punya faedah masing-masing. Aturan ini mengacu untuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23.
Ketentuan-ketentuannya meliputi:
Lampu standar bawaan pabrik telah dirancang cocok dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya, empunya kendaraan acapkali mengubah lampu kendaraan.
Sudah pasti penggantian warna lampu ini tak cocok dengan aturan.
Misalnya, pemakaian lampu LED yang terlampau terang dapat menyilaukan dan mengganggu pemakai jalan lain. Kalau tetap ngeyel, Sahabat Dream tak dapat protes saat ditilang polisi.
Ingat, pemakaian lampu yang nyalanya terlampau terang pun menandakan pengendara yang terkaittak punya etika dan empati dalam berkendara.
Semoga kabarnya bermanfaat.
Salah satu komponen mobil yang tidak jarang terlihat ialah lampu. Ya, kegunaannya memang guna menerangi jalan.
Warnanya juga beragam. Ada merah, putih, dan kuning.
Ternyata, lampu mobil punya faedah masing-masing. Aturan ini mengacu untuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23.
Ketentuan-ketentuannya meliputi:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali guna kepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di unsur belakang berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, guna kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm guna bagian depan, dan berwarna merah guna bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan unsur belakang kendaraan bermotor.
- Karena telah ada aturannya, lebih baik tidak boleh mengubah lampu asli.
Lampu standar bawaan pabrik telah dirancang cocok dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya, empunya kendaraan acapkali mengubah lampu kendaraan.
Sudah pasti penggantian warna lampu ini tak cocok dengan aturan.
Misalnya, pemakaian lampu LED yang terlampau terang dapat menyilaukan dan mengganggu pemakai jalan lain. Kalau tetap ngeyel, Sahabat Dream tak dapat protes saat ditilang polisi.
Ingat, pemakaian lampu yang nyalanya terlampau terang pun menandakan pengendara yang terkaittak punya etika dan empati dalam berkendara.
Semoga kabarnya bermanfaat.
LEMBAGA KURSUS & PELATIHAN
MUSTIKA WANGI
KURSUS OTOMOTIF
MENGEMUDI, MONTIR MOBIL DAN
MONTIR SEPEDA MOTOR
Jl. Raya Timur No.10 Ciborelang, Jatiwangi Majalengka 45454.
Telp. (0233) 883678 – 08122196016

Komentar
Posting Komentar